PADANG, HARKu_Tak bisa dipungkiri, malah sering terjadi dalam setiap pekerjaan proyek. Baik proyek menggunakan dana APBD maupun APBN. Penggunaan material sering menjadi sorotan, meski berbungkus ada surat dukungan. Dan, surat dukungan hanya diatas kertas, sementara material diambil dilokasi lain. Itupun tak punya izin atau ilegal.
Persoalan material ilegal, tidak saja berembus di Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) juga terendus diproyek lain. Baik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) maupun di dinas, seperti Dinas Bina Marga Cipta Karya (BMCKTR), Dinas Pengelolan Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi ( SDABK). Bahkan, ada juga di Kementerian lain.
Inipun menjadi tanda tanya bagi Muhammad Dian Al Ma'aruf, Kepala BWSS V. Kata sosok yang dikenal dekat dengan insan pers ini, yang ia perlukan dari jurnalis adalah memberikan informasi dimana bisa mendapatkan material legal."Ini demi kelangsungan pembangunan infrastruktur di Provinsi Sumatera Barat," kata Dian panggilan akrab Ka Balai itu, kepada media ini via WA.
Ia juga mengatakan, karena sangat memungkinkan pembangunan di Sumbar, berhenti jika tidak ada stok materia legal. Diakui, masalah ini juga terjadi di Bina Marha, Cipta Karya, Perumahan, Dinas SDABK, Dinas BMCKTR dan ada juga di Kementerian lain." BWS hanya sebagian kecil saja," katanya mengakhiri. Nv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar